OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 23:19 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Alumni Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait persoalan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau sekaligus Ketua Umum PP IKA UIN Suska Riau, AW, Senin (3/11/2025).

Hal tersebut berdasarkan pertemuan beberapa orang keluarga besar dan alumni UIN Suska Riau, Rabu (5/11/2025) di sebuah kafe di Pekanbaru. Pertemuan tersebut bertujuan mencari kebenaran hal yang simpang siur sejak awal kejadian hingga ditetapkannya lelaki asal Indragiri Hilir itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Beberapa kawan tergabung dalam kepengurusan IKA UIN Suska Riau yang bukan bagian dari pemerintahan AW-SF, berinisiatif untuk berkumpul dan melakukan penelusuran atas kejadian-kejadian yang dialami oleh Ketum kami. Hal ini dilakukan karena kami menilai adanya berita yang simpang siur dan tidak konsisten satu sama lainnya. Bukan berarti kami melegalkan tindakan melawan hukum, melainkan sebagai bentuk upaya mencari kebenaran sebelum adanya proses persidangan kedepan,” ujar Rinaldi, S.Sos., S.H., yang didapuk sebagai koordinator Tim Pencari Fakta (TPF) – OTT PUPR Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinaldi menambahkan selain upaya penelusuran dan pencarian fakta kejadian sebenarnya, TPF juga akan merekomendasikan nama-nama advokad kepada keluarga atau pun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kami juga akan merekomendasikan nama-nama advokad untuk diajukan ke keluarga ataupun ke PKB. Sudah ada beberapa nama yang mengajukan diri untuk mendampingi karena melihat ada beberapa hal yang dikira janggal dari kejadian-kejadian yang berlaku sejak 2 hari lalu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mahbuh Hamda, S.Ag., aktivis 98 juga menyampaikan bahwa TPF akan mengusulkan upaya pra peradilan kepada AW agar mendapatkan perlakuan setara di mata hukum. “Hal-hal ini yang sedang kami diskusikan secara bersama-sama. Kami bukannya pro terhadap tindakan melawan hukum. Namun kami mesti memastikan ketua umum kami mendapatkan perlakuan sama di mata hukum,” tandasnya.

Sebelumnya penetapan Gubernur Riau AW sebagai tersangka oleh KPK juga mendapat sorotan dari akademisi dan tokoh Melayu Riau Prof Dr H Sufian Hamim.

Informasi dari media yang beredar, menurut pengamat hukum yang juga dikenal sebagai akademisi asal Riau tersebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan KPK, khususnya terkait konstruksi pasal pemerasan yang digunakan. Ia menilai, jika yang dimaksud adalah tindak pemerasan, maka seharusnya hal itu termasuk delik pidana umum, bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kalau pemerasan, itu delik pidana umum. Bukan Tipikor. Jadi ada kewenangan absolut dan relatif. Kalau tindakan pribadi, bukan atas nama penyelenggara negara secara terstruktur, maka tidak bisa langsung dikaitkan sebagai tersangka korupsi,” ujar Prof. Sufian Hamim, kepada media, Selasa (5/11/2025).

Ia juga menegaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Jika tidak terpenuhi, pihak tersangka masih memiliki peluang melakukan upaya hukum praperadilan guna mencari keadilan.

“Dalam kasus Pak Abdul Wahid ini, sebaiknya dilakukan praperadilan jika memang ingin mencari keadilan. Itu hak konstitusional,” lanjutnya.

Prof. Sufian menambahkan, dalam kasus dugaan pemerasan, seharusnya pihak yang merasa diperas melaporkan langsung ke penyidik kepolisian, bukan melalui mekanisme operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Kalau delik pemerasan, yang melapor adalah pihak yang diperas ke polisi untuk dilakukan penyelidikan, bukan OTT KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika KPK menyebut adanya keterlibatan Gubernur dalam memberi perintah, maka bukti perintah tersebut harus tertulis, bukan sekadar lisan atau asumsi.

“Kalau ada perintah, itu harus ada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Harus tertulis, bukan lisan. Kalau tidak, saya yakin KPK bisa kalah di praperadilan yang objektif, jujur, dan bebas intervensi,” ujarnya.

Sebagai akademisi hukum, Prof. Sufian menegaskan pandangannya murni berdasarkan analisis hukum, tanpa kepentingan pribadi.(rel)

Berita Terkait

Raih Predikat WBK, Bapas Palangka Raya Siap Jadi Agen Perubahan Reformasi Birokrasi
Antisipasi Lonjakan Kunjungan, Kalapas Lubuk Pakam Pimpin Rapat Pengamanan
Ka KPLP Edison Tambunan Klaim Sudah Musnahkan, Publik Pertanyakan Nasib Ratusan HP Diduga Alat Penipuan Lodes dan Narkoba di Lapas Siborongborong
Tak Tenang Sebelum Menyapa Korban, Erwinsyah JZ 02 AUE–Istri Menyusuri Kawasan Bencana Salurkan Bantuan 
Bangun Kolaborasi, Bupati Kapuas dan Perangkat Daerah Sambangi Bapas Kelas I Palangka Raya
KAKANWIL IMIGRASI SUMUT TEODORUS SIMARMATA PAPARKAN DERETAN INOVASI GEMILANG DALAM REFLEKSI AKHIR TAHUN 2025
Lapas Kelas IIA Binjai Tingkatkan Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Ka. KPLP Rudi Sembiring Pimpin Kontrol Brandgang
FSP PP-SPSI Se Indonesia Berikan Bantuan Sosial Kemanusiaan Di Berbagai Lokasi Bencana Alam

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 02:45 WIB

PT Rosin Trading Internasional Masuk Kajian Hukum, Polda Aceh Didesak Usut Dugaan Pembuangan Limba

Senin, 29 Desember 2025 - 14:21 WIB

SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues

Berita Terbaru