Bangun Kolaborasi, Bupati Kapuas dan Perangkat Daerah Sambangi Bapas Kelas I Palangka Raya

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak serta Pidana Kerja Sosial, pada Kamis (11/12/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bapas Palangka Raya ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi pidana alternatif sesuai amanat KUHP baru di wilayah Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan tersebut sekaligus menjadi perjanjian kerja sama ke-3 dari total 5 wilayah kerja yang ditargetkan Bapas Palangka Raya.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, bersama Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penerapan ketentuan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pendekatan pembinaan, kemanusiaan, dan keadilan restoratif.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten Kapuas, perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Soemarno Sosroatmodjo, Camat selat, serta jajaran OPD Kabupaten Kapuas. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti nyata dukungan bersama dalam memperkuat pelaksanaan pidana non-pemenjaraan di era KUHP nasional yang baru.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Palangka Raya menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memperluas ruang pelaksanaan pidana non-pemenjaraan.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana alternatif tidak hanya diperuntukkan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), tetapi juga bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Ketentuan ini mencerminkan arah pembaruan hukum yang lebih humanis dan proporsional, dengan menempatkan pidana penjara sebagai pilihan terakhir.

“Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan pembinaan,” ungkap Theo dalam sambutannya.

Sementara itu, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Palangka Raya dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menyediakan sarana dan lokasi yang dibutuhkan.

“Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan pidana alternatif yang lebih humanis, sesuai arah pembaruan hukum nasional,” ujarnya.

Setelah penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja oleh kedua belah pihak, yang menjadi simbol penguatan hubungan kelembagaan dan komitmen menyediakan fasilitas representatif untuk pelaksanaan pidana alternatif di wilayah Kabupaten Kapuas.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pertukaran cinderamata antara Kepala Bapas dan Bupati Kapuas sebagai bentuk penghargaan dan penguatan hubungan kelembagaan.

Rangkaian kegiatan berjalan dengan hikmat dan lancar. Kemudian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir.

Melalui kerja sama ini, diharapkan implementasi pidana alternatif di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, dan juga memberikan dampak positif baik bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat luas.(AVID/rel)

Berita Terkait

Raih Predikat WBK, Bapas Palangka Raya Siap Jadi Agen Perubahan Reformasi Birokrasi
Antisipasi Lonjakan Kunjungan, Kalapas Lubuk Pakam Pimpin Rapat Pengamanan
Ka KPLP Edison Tambunan Klaim Sudah Musnahkan, Publik Pertanyakan Nasib Ratusan HP Diduga Alat Penipuan Lodes dan Narkoba di Lapas Siborongborong
Tak Tenang Sebelum Menyapa Korban, Erwinsyah JZ 02 AUE–Istri Menyusuri Kawasan Bencana Salurkan Bantuan 
KAKANWIL IMIGRASI SUMUT TEODORUS SIMARMATA PAPARKAN DERETAN INOVASI GEMILANG DALAM REFLEKSI AKHIR TAHUN 2025
Lapas Kelas IIA Binjai Tingkatkan Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Ka. KPLP Rudi Sembiring Pimpin Kontrol Brandgang
FSP PP-SPSI Se Indonesia Berikan Bantuan Sosial Kemanusiaan Di Berbagai Lokasi Bencana Alam
Arahan Yudi Suseno Mendorong Pegawai Kanwil Ditjenpas Sumut Semakin Peduli Kebugaran dan Kinerja

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 02:45 WIB

PT Rosin Trading Internasional Masuk Kajian Hukum, Polda Aceh Didesak Usut Dugaan Pembuangan Limba

Senin, 29 Desember 2025 - 14:21 WIB

SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues

Berita Terbaru