Palangka Raya — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menekankan percepatan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah kerja Bapas Palangka Raya.
Penegasan tersebut disampaikan dalam apel pagi bersama seluruh pegawai, Senin (9/12/2025), di halaman Bapas Palangka Raya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian PKS merupakan langkah strategis dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut akan membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional, khususnya menyangkut peran Balai Pemasyarakatan dalam pembimbingan, penelitian kemasyarakatan, serta pendampingan klien pemasyarakatan.
Theo menyebutkan, dari total empat kabupaten dan satu kota yang berada dalam wilayah kerja Bapas Palangka Raya, hingga saat ini PKS baru terealisasi di satu kota dan satu kabupaten. Sementara itu, tiga kabupaten lainnya masih dalam tahap koordinasi dan penyelesaian.
“Masih ada tiga kabupaten yang harus segera kita tuntaskan. Kepada tim yang telah ditunjuk, saya minta untuk terus melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsolidasi agar PKS dapat segera diselesaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, PKS menjadi dasar legal dan teknis pelaksanaan kerja sama antara Bapas Palangka Raya dengan pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi perubahan pola pemidanaan yang mengedepankan keadilan restoratif serta penerapan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru.
Melalui percepatan PKS ini, Theo berharap seluruh jajaran Bapas Palangka Raya dapat bekerja secara optimal, solid, dan responsif terhadap dinamika perubahan kebijakan. Menurutnya, kolaborasi yang kuat dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pemangku kepentingan di daerah.(AVID/rel)










