LEBAK – Polemik lahan warga Desa Bungurmekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, yang terdampak pembangunan Waduk Karian terus bergulir dan kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Konflik ini bermula dari lahan warga yang tenggelam akibat proyek waduk, namun kini muncul kembali sebagai tanah timbul dan justru diklaim sebagai aset negara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 1570.
Agus Suryaman, pengamat kebijakan publik asal Banten, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya transparansi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC) 3 Banten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dalam menangani klaim lahan tersebut.
“Ketidakpastian ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga,” ujarnya, Senin (10/11/2025). Ia memperingatkan bahwa isu tanah timbul ini berpotensi memicu konflik horizontal antara warga dan pemerintah jika tidak segera ditangani dengan bijak.
Agus juga menyoroti lambatnya respon Pemerintah Daerah Lebak dalam memediasi dan mengklarifikasi status kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Pemda seolah kurang sigap mengomunikasikan status tanah dan memediasi konflik lahan dalam proyek Waduk Karian. Akibatnya, masalah ini terus berlarut-larut,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya bantuan hukum gratis bagi warga terdampak yang secara ekonomi lemah.
“Pemerintah, sejalan dengan semangat Presiden Prabowo untuk membela masyarakat kecil, seharusnya menyediakan bantuan hukum gratis agar warga bisa memperjuangkan hak-haknya secara adil di pengadilan,” jelas Agus.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai elemen masyarakat sipil yang turut mengawal kasus ini. Menurutnya, tekanan publik dan solidaritas sosial sangat penting agar pemerintah bersikap lebih transparan dan berpihak pada rakyat.
“Kasus Waduk Karian ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Pemerintah harus belajar agar setiap proyek strategis nasional tidak menimbulkan penderitaan baru bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Enggar/Red)










