Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI | 

Dalam wawancara eksklusif bersama sejumlah awak media, Rahmadi akhirnya buka suara soal video klarifikasi yang beredar luas di media sosial.

Dengan nada tegas namun penuh tekanan batin, ia mengaku bahwa video tersebut dibuat di bawah tekanan dari seorang perwira polisi berinisial Kompol DK di markas Polda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Video itu tidak saya buat secara sukarela. Saya dipaksa membaca naskah yang sudah disiapkan oleh Kompol DK,” ujar Rahmadi, di Tanjungbalai, kemarin.

Rahmadi menuturkan, pembuatan video klarifikasi itu dilakukan empat kali—tiga kali di lingkungan Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.

“Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tommy, dan saudara Nunung. Semua sudah ditulis dan saya hanya disuruh membacanya,” ungkapnya.

Ia mengaku, tekanan itu terjadi setelah dirinya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kompol DK dalam dua perkara: penggelapan mobil di kawasan Medan Helvetia dan penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia, Tanjungbalai.

“Setelah laporan saya masuk ke Polda dan Mabes Polri, justru saya yang dikriminalisasi. Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan memiliki sabu 10 gram,” katanya.

Rahmadi menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan.

“Saya ditekan, dipaksa, dan dituduh atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Semua ini berawal dari laporan saya tentang dugaan keterlibatan oknum polisi itu,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik tersebut ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan, serta pengambilan paksa PIN M-Banking Rahmadi yang berujung hilangnya uang senilai Rp11,2 juta dari rekeningnya.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Hukum seharusnya melindungi, bukan menekan,” kata salah satu pengacara Rahmadi.

Kini, pengakuan Rahmadi membuka babak baru dalam dugaan pelanggaran etik dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.

Publik pun menanti langkah tegas dari institusi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan berkeadilan.(rel/cm)

Berita Terkait

Bupati Batubara Bahar Siagian Buka Turnamen Volly Pantai GEMKARA di Pantai Sejarah
Suryato Rayakan Ulang Tahun, Doa dan Ucapan Selamat Rekan Seprofesi Terus Mengalir : Semoga Semangat Jurnalisme Digital Kian Menguat
Lapas Labuhan Bilik Bekali Warga Binaan Keterampilan Servis Elektronik untuk Hadapi Dunia Kerja
Pengamat Soroti Sengketa Waduk Karian: Pemerintah Diminta Transparan dan Bela Hak Warga Bungurmekar

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:54 WIB

DPP PCN Kukuhkan Samsuri, S.Pd.I., M.A. sebagai Calon Presiden Republik Indonesia

Senin, 17 November 2025 - 15:00 WIB

Praktisi Hukum H Ari Ungkap Dugaan Pelanggaran Etika Ketua KPID Sumut dalam Seleksi Dirut PUD Pasar Medan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:55 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Senin, 22 September 2025 - 14:20 WIB

Publik Nilai Langkah Kakorlantas Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator Adalah Keputusan Tepat dan Aspiratif

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru